WADUH! Pelaku UMKM Tak Punya Sertifikasi Halal Bakal Kena Sanksi Administratif, Segini Nominalnya
Per 17 Oktober 2024 mendatang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang dijual oleh pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM memiliki sertifikat halal.--
Sumber: