WADUH! Pelaku UMKM Tak Punya Sertifikasi Halal Bakal Kena Sanksi Administratif, Segini Nominalnya

WADUH! Pelaku UMKM Tak Punya Sertifikasi Halal Bakal Kena Sanksi Administratif, Segini Nominalnya

Per 17 Oktober 2024 mendatang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang dijual oleh pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM memiliki sertifikat halal.--

• Jika dokumen sudah lengkap, pemeriksaan akan dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksaan Halal. 

• Pihak BPJPH juga akan memberikan informasi terkait tagihan pembayaran yang harus dibayar, tetapi karena mengajukan melalui program SEHATI kamu tak akan dikenakan biaya

• Setelah itu LPH akan melakukan uji coba kehalalan produk paling lama 15 hari

• Jika hasilnya sudah keluar akan diserahkan ke MUI untuk disidang fatwa oleh MUI 

• Hasilnya akan langsung diumumkan dan bisa didownload langsung melalui aplikasi SiHalal yang bisa kamu download melalui AppStore atau PlayStore

BACA JUGA:POCO F3 5G Banting Harga! HP Gaming Murah Performa Gahar, Harganya Cuma Segini

BACA JUGA:Sambut Kehadiran BYD Dolphin: Teknologi Sistem Kokpit Cerdas Siap Mendarat di Indonesia! Ini Spesifikasinya

Manfaat Sertifikat Halal untuk Pelaku UMKM 

Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas agama Islam terbanyak, sangat penting bagi pedagang dan pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat penduduk. Apa saja manfaatnya? 

• Kualitas produk atau dagangan terjamin

• Kepercayaan konsumen meningkat 

• Produk jadi lebih menarik dibanding kompetitor 

• Dapat menjangkau pasar yang lebih luas 

• Dapat memudahkan konsumen muslim 

• Sebagai bukti legal bahwa produk yang dijual sesuai dengan syariat Islam

Sumber: