WADUH! Pelaku UMKM Tak Punya Sertifikasi Halal Bakal Kena Sanksi Administratif, Segini Nominalnya

WADUH! Pelaku UMKM Tak Punya Sertifikasi Halal Bakal Kena Sanksi Administratif, Segini Nominalnya

Per 17 Oktober 2024 mendatang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang dijual oleh pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM memiliki sertifikat halal.--

• Fotokopi KTP pemilik usaha atau dagangan 

• Daftar Riwayat hidup 

• Salinan sertifikay penyelia halal dan salinan Keputusan penyelia halal

• Nama dan jenis produk 

• Daftar produk dan bahan komposisi yang digunakan 

• Proses cara membuat atau pengelolaan produk 

• Dokumen sistem jaminan halal 

BACA JUGA:NGERI! Infinix GT Ultra Siap Menggebrak Pasar Global sebagai HP Gaming Antipanas, Kok Bisa?

BACA JUGA:Oppo Reno 11F 5G: Spek Mantap Desain Ramping, Ternyata Cuma Segini Harganya

Adapun langkah cara mengajukannya adalah sebagai berikut: 

• Masuk ke laman situs resmi BPJPH melalui ptsp.halal.go.id 

• Buat akun baru dengan cara register akun menggunakan email dan password 

• Verifikasi akun sesuai petunjuk 

• Ajukan permohonan sertifikat secara online dengan cara memasukkan data dan dokumen yang akurat kebenarannya 

• Setelah selesai pihak BPJPH akan segara memeriksa kelengkapan data produk 

Sumber: