WADUH! Pelaku UMKM Tak Punya Sertifikasi Halal Bakal Kena Sanksi Administratif, Segini Nominalnya

WADUH! Pelaku UMKM Tak Punya Sertifikasi Halal Bakal Kena Sanksi Administratif, Segini Nominalnya

Per 17 Oktober 2024 mendatang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang dijual oleh pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM memiliki sertifikat halal.--

• Membantu pemerintah dalam memberikan jaminan produk yang sesuai dengan aturan

Dengan mengikuti syarat dan cara daftar sertifikat halal melalui program SEHATI di atas kini pedagang dan pelaku UMKM tak perlu lagi khawatir mengeluarkan biaya tambahan untuk sertifikat halal. 

BACA JUGA:Penampakan iQOO Pad Air, Tablet Murah Terbaru dari iQOO, Bakal Usung Chipset Snapdragon?

BACA JUGA:Xiaomi Redmi Note 12 Pro Plus 5G, Usung Kamera Utama 200 MP, Begini Spesifikasi Lengkapnya!

Melalui program SEHATI, kini pedagang dan pelaku UMKM dapat mengurus sertifikat halal hanya dengan menggunakan hp tanpa repot dan mengeluarkan biaya sepeserpun. 

Untuk saat ini pemerintah mencatat baru 3 juta produk UMKM bersertifikat halal dari target yang dibidik sebanyak 10 juta. 

Walaupun demikian, pemerintah akan terus optimis dalam mengejar target yang tersisa agar produk UMKM tersebut mengantongi sertifikasi halal sebelum batas tanggal yang telah ditetapkan. 

Sumber: