WADUH! Pelaku UMKM Tak Punya Sertifikasi Halal Bakal Kena Sanksi Administratif, Segini Nominalnya
Per 17 Oktober 2024 mendatang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang dijual oleh pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM memiliki sertifikat halal.--
OKINEWS.CO – Melalui pemerintah, per 17 Oktober 2024 mendatang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang dijual oleh pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM memiliki sertifikat halal.
Jika pada batas waktu dan tanggal yang telah ditentukan PKL dan pelaku UMKM belum juga memiliki sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Aturan wajib memiliki sertifikat halal ini tak hanya berlaku untuk PKL dan pelaku UMKM saja, tetapi juga untuk pedagang gerobak, pedagang pikul, pedagang keliling, dan pelaku usaha dari dalam ataupun luar negeri.
Aturan ini bahkan sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA:Bye-bye KTP! Begini Cara Membuat Digital ID Pengganti Identitas Penduduk Indonesia, Cuma Pakai HP!
Setidaknya ada dua jenis sanksi yang akan didapat oleh pelaku UMKM jika tidak memiliki sertifikasi halal, yaitu sanksi administratif dan sanksi produk dilarang edar.
Nah, bagi PKL dan pelaku UMKM kini tak perlu khawatir karena mengurus sertifikat halal bisa dilakukan melalui program SEHATI.
Siti Aminah selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjelaskan jika proses mendapatkan sertifikat halal produk bisa dilakukan secara gratis melalui program SEHATI.
Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Melalui Program SEHATI
Syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 63 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar
BACA JUGA:Cicilan Lama Belum Lunas? Simak Cara dan Syarat Top Up KUR BRI 2024
• Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tidak ada, bisa diganti dengan NPWP, surat izin usaha, surat izin dagang, surat izin UMKM, atau surat izin usaha industri.
Sumber: