Segera Terbit! Jokowi Tegaskan PP Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Dalam Proses Ngebut
PP Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024--
OKINEWS. CO - Presiden Jokowi memastikan PP (Peraturan Pemerintah) mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan tengah dalam proses penyelesaian yang cepat.
Dalam konfrensi pers pada peresmian jalan tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, hari Senin, 8 Januari 2024, Jokowi menegaskan komitmennya untuk mempercepat penerbitan PP tersebut.
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa PP kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024 bakal keluar secepatnya.
"Secepatnya, secepatnya akan keluar, dan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas pada perekonomian," kata presiden Jokowi, disiarkan oleh Youtube @Sekretariat Presiden.
Dalam konferensi pers ini juga, ia menegaskan bahwa PP tersebut akan segera dirilis dalam waktu dekat.
Dengan akan diresmikannya PP kenaikan Gaji bagi pegawi pemerintah yang baru, diharapkan dapat meningkatkan harapan akan peningkatan kesejahteraan dan daya beli.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Cek Tahapan Seleksi dan Tips Lulus Beasiswa Bank Indonesia 2024 di Sini
Di mana anggaran kenaikan gaji PNS dan Pensiunan 8 dan 12 persen bersumber dari APBN 2024, yang berlaku mulai pada Januari 2024.
Selain itu juga menteri keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pembayaran kenaikan gaji PNS dan Pensiunan dengan sistem rapel itu.
"Tetapi jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani.
Apakah PP kenaikan gaji untuk PNS dan Pensiunan tahun 2024 di terapkan dan sudah keluar?
BACA JUGA:PIP 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairan PIP Tahap 1 di Sini, Awas Jangan Sampai Ketinggalan!
Kenaikan gaji gaji untuk PNS dan Pensiunan pada tahun 2024 sudah disahkan dalam UU APBN 2024.
Akan tetapi untuk PP masih dalam tahap merampungkan peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan.
Dimana Jokowi telah memutuskan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8% pada tahun 2024.
Selain itu juga kenaikan gaji juga berlaku untuk pensiunan, di mana gaji pensiunan akan naik 12%.
Kenaikan gaji ini juga telah disahkan dalam UU APBN 2024 dan akan dimulai pada Januari 2024.
Dan pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana sebesar Rp 52 triliun untuk menunjang kenaikan gaji ini.
Pada tanggal 9 Januari 2024 juga presiden Jokowi telah berhasil mendatandatangani PP kenaikan gaji pensiunan.
"Seingat saya sudah (menandatangi aturan kenaikan gaji 12 persen bagi pensiun)," ujar Jokowi kepada wartawan.
Presiden Indonesia ini juga menegaskan secepatnya PP ini akan keluar dan merupakankomitmennya untuk segera menerapkan kebijakan ini.
Apakah gaji pada bulan Januari akan tetap ada kenaikan, sebelum keluarnya PP dari pemerintah?
Kenaikan dari gaji PNS yang dipastikan akan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2024 oleh kemenkeu Indonesia.
Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji masih dalam proses penyusunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kenaikan gaji akan diterapkan dan dihitung mulai 1 Januari 2024.
Kemenkeu juga sudah memastikan bahwa kenaikan gaji tersebut akan tetap dibayarkan mulai pada awal tahun 2024, dengan sistem rapel.
Selain itu juga menteri keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pembayaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan dengan sistem rapel itu.
"Tetapi jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," ujar Sri Mulyani.
Anggaran kenaikan gaji PNS dan Pensiunan sudah di disiapkan selama 12 bulan, maka kekurangan gaji Januari akan dibayarkan sekaligus pada bulan berikutnya (dirapel).
Berapa jumlah gaji PNS dan pensiunan setelah mengalami kenaikan?
Adapun kenaikan gaji PNS 2024 dengan estimasi atau perkiraan gaji setelah mendapatkan kenaikan, antara lain:
Besaran gaji PNS Golongan I
- Pada golongan Ia akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.685.664 s/d Rp 2.552.664
- Pada golongan Ib akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.840.860 s/d Rp 2.670.732
- Bagi PNS golongan Ic akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.918.728 s/d Rp 2.783.700
- Pada golongan Id akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.999.944 s/d Rp 2.901.420
Besaran gaji PNS Golongan II
- Pada golongan IIa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.183.976 s/d Rp 3.642.840
- Pada golongan IIb akan mendapatkan gaji sebesar gaji Rp 2.385.072 s/d Rp 3.797.604
BACA JUGA:Menggiurkan! Simak Keuntungan dan Kerugian Investasi Crypto, Kamu Wajib Tahu!
- Pada golongan IIc akan mendapatkan gaji sebesar gaji Rp 2.485.944 s/d Rp 3.958.200
- Pada golongan IId akan mendapatkan gaji sebesar gaji Rp 2.591.136 s/d Rp 4.125.600
Besaran gaji PNS golongan III
- Pada golongan IIIa akan mendapatkan gaji sebesar gaji Rp 2.785.752 s/d Rp 4.575.312
- Pada golongan IIIb akan mendapatkan gaji sebesar gaji Rp 2.903.580 s/d Rp 4.768.848
BACA JUGA:Kredit Rumah KPR Syariah, Yakin Bebas Riba? Temukan Jawabannya di Sini!
- Pada golongan IIIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.026.484 s/d Rp 4.970.592
- Pada golongan IIId akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.154.464 s/d Rp 5.180.760
Besaran PNS golongan IV
- Pada golongan IVa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.287.844 s/d Rp 5.400.000
- Pada golongan IVb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.426.948 s/d Rp 5.628.420
BACA JUGA:Rupiah Digital BI Terbit pada 2024, Apa Bedanya dengan E-Wallet dan Uang Kripto?
- Pada golongan IVc akan mendapatkan gaji sebesarRp 3.571.884 s/d Rp 5.866.452
- Pada golongan IVd akan mendapatkan gaji sebesarRp 3.722.976 s/d Rp 6.114.636
- Pada golongan IVe akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.880.548 s/d Rp 6.373.296
Berikut ini juga merupakan etimasi dari pensiunan PNS 2024 juga memperoleh kenaikan gaji pokok yang harus kamu tau, antara lain:
BACA JUGA:OJK Siap Basmi Tukang Judi Online: Minta Bank Blokir Semua Rekening Tanpa Ampun!
Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan I
- Pada Pensiunan PNS golongan Ia akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 1.962.128
- Pada Pensiunan PNS golongan Ib akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.077.264
- Pada Pensiunan PNS golongan Ic akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.165.184
- Pada Pensiunan PNS golongan Id akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.256.688
Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan II
- Pada Pensiunan PNS golongan IIa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.833.824
- Pada Pensiunan PNS golongan IIb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.953.776
- Pada Pensiunan PNS golongan IIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.078.656
- Pada Pensiunan PNS golongan IId akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.208.800
Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan III
- Pada Pensiunan PNS golongan IIIa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.558.576
- Pada Pensiunan PNS golongan IIIb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.709.104
- Pada Pensiunan PNS golongan IIIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.866.016
- Pada Pensiunan PNS golongan IIId akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.029.536
BACA JUGA:Hukum Belanja Pakai Paylater, Halal atau Haram? Begini Kata MUI!
Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan IV
- Pada Pensiunan PNS golongan IVa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.200.000
- Pada Pensiunan PNS golongan IVb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.377.744
- Pada Pensiunan PNS golongan IVc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.562.880
Pada Pensiunan PNS golongan IVd akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.755.856
BACA JUGA:Rumah Bekas vs Rumah KPR, Mana yang lebih baik? Cari Tau Jawabannya di Sini!
- Pada Pensiunan PNS golongan IVe akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.957.008
Itulah informasi terkait pemberlakuan gaji PNS dan Pensiunan tahun 2024, semoga membantu.(*)
Sumber: