SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya

SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya

PP No 5 Tahun 2024 mengatur kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.--

OKINEWS. CO - Sah Presiden Indonesia, Joko Widodo mendatangani Peraturan Pemerintah mengenai aturan baru Kenaikan gaji bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan.

Aturan baru yang mengatur mengenai Kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan ini tertuanng dalam PP (Peraturan Pemerintah) no 5 tahun 2024.

Dimana PP no 5 tahun 2024 ini mengatur kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Selain itu juga PP no 5 tahun 2024 ini juga mengatur mengenai kenaikan gaji yang berlaku untuk TNI/Polri dan telah diterapkan sejak awal Januari 2024.

BACA JUGA:Waspada! Ternyata Ini 7 Ciri-Ciri Investasi Bodong, Investor Pemula Wajib tau!

PP kenaikan gaji bagi ASN ini telah  ditandatangani oleh Joko Widodo pada 26 Januari 2024. 

PP ini juga mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2024 juga mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

Sementara kenaikan  gaji untuk PNS dan Pensiunan pada tahun 2024 sendiri sebelumnya sudah disahkan dalam UU APBN 2024.

BACA JUGA:Lengkap! Ini Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024

Di mana anggaran kenaikan gaji PNS dan Pensiunan 8 dan 12 persen bersumber dari APBN 2024, yang berlaku mulai pada Januari 2024.

Berapa jumlah gaji PNS dan pensiunan setelah mengalami kenaikan?

Adapun kenaikan gaji PNS 2024 dengan estimasi atau perkiraan gaji setelah mendapatkan kenaikan, antara lain:

Besaran gaji PNS Golongan I

Sumber: