OJK Siap Basmi Tukang Judi Online: Minta Bank Blokir Semua Rekening Tanpa Ampun!

OJK Siap Basmi Tukang Judi Online: Minta Bank Blokir Semua Rekening Tanpa Ampun!

Komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dari tukang judi online--

OKINEWS. CO -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Mengambil langkah yang keras, OJK meyerukan kepada seluruh bank di Indonesia untuk mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening praktik judi online.

Dengan penerbitan peraturan OJK (POJK) No 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan (POJK APU-PPT).

Hal ini merupakan bukti dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dari pencegahan pendanaan proliferasi hingga aktivitas dari tukang judi online.

BACA JUGA:Hukum Belanja Pakai Paylater, Halal atau Haram? Begini Kata MUI!

OJK  minta seluruh bank blokir semua rekening tukang judi online tanpa ampun, guna penguatan tata kelola insustri perbankan.

Perang melawan judi online  yang semakin memanas, dengan OJK menerbitkan POJK No17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum.

Selain itu juga OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan.

Dengan memerintahkan kepada seluruh bank untuk melakukan pemblokiran rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. 

BACA JUGA:Rumah Bekas vs Rumah KPR, Mana yang lebih baik? Cari Tau Jawabannya di Sini!

Karena hal tersebut merupakan upaya untuk memerangangi segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan UU Nomer  8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Dan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dengan aturan tersebut, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. 

Sumber: