Kredit Rumah KPR Syariah, Yakin Bebas Riba? Temukan Jawabannya di Sini!

Kredit Rumah KPR Syariah, Yakin Bebas Riba? Temukan Jawabannya di Sini!

Kredit Rumah KPR Syariah, Yakin Bebas Riba? --

OKINEWS.CO – KPR dibedakan menjadi dua, yakni KPR pada umumnya dan kredit rumah KPR syariah yang biasanya ditawarkan oleh bank syariah dengan mengadopsi prinsip Islam. 

Lantas, apakah benar kredit rumah KPR syariah bebas riba seperti syariat dan prinsip yang telah ditetapkan oleh bank syariah?

Seperti yang diketahui KPR syariah adalah peminjaman yang dilakukan oleh bank ke individu yang ingin memiliki rumah.

KPR syariah menjadi pilihan populer bagi mereka yang ingin memiliki rumah tanpa terjerat dalam praktik riba yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam

BACA JUGA:Rupiah Digital BI Terbit pada 2024, Apa Bedanya dengan E-Wallet dan Uang Kripto?

KPR syariah mengklaim dirinya sebagai satu-satunya KPR yang bebas dari riba, namun apakah hal ini benar sesuai apa yang telah dicantumkan atau malah melanggarnya?

Sebelum mengetahui lebih dalam, ada baiknya kamu ketahui terlebih dulu apa itu KPR syariah dan bagaimana prinsip KPR bebas riba ini.

Apa Itu KPR Syariah?

KPR Syariah adalah bentuk pembiayaan properti yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. 

BACA JUGA:Hukum Belanja Pakai Paylater, Halal atau Haram? Begini Kata MUI!

Dalam KPR Syariah, transaksi dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) atau penyewaan (ijara) dengan opsi untuk membeli properti. 

Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara KPR Syariah dan KPR konvensional yang mengandalkan sistem bunga.

Ada beberapa klaim yang dilakukan oleh KPR Syariah, yakni:

1. Tanpa Bunga (Riba)

Sumber: