Era Baru PNS dan PPPK 2024, Pemerintah Resmi Menyamakan Status Keduanya! Informasi Lengkapnya di Sini

Era Baru PNS dan PPPK 2024, Pemerintah Resmi Menyamakan Status Keduanya! Informasi Lengkapnya di Sini

Peraturan pemerintah PNS dan PPPK mengenai ASN dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023--

OKINEWS. CO - Pemerintah resmi mengumumkan revolusioner PNS dan PPPK mulai tahun 2024.

Keputusan baru ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan antara PNS dan PPPK di Indonesia.

Dengan ditetapkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang hadir membawa nuansa baru kepada semua PNS dan PPPK sebagai pedoman.

Aturan baru ini tidak hanya sebatas pengelompokan, tapi juga  merinci bahwa PNS dan PPPK wajib patuh pada aturan ASN.

BACA JUGA:Pemerintah Secara Resmi Menetapkan Tarif Pajak Rokok Elektrik Mulai Januari 2024! Segini Besaran TarifNya

Selain itu juga UU ASN baru ini juga akan memperkuat aturan lama yang menjadi landasan hukum yang mengatur kedua kelompok pegawai pemerintah ini.

Berbagai kebijakan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini, menjadi fondasi baru untuk memberikan perlakuan yang setara kepada kPNS dan PPPK.

UU ini juga mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang diterbitkan pada 31 Oktober 2023.

Salah satu yang menarik dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini ialah keberadaan PNS dan PPPK sebagai aparatur negara.

BACA JUGA:Gak Pernah Pinjol Tapi di Teror Dept Collector Mulu, Kira-Kira Kenapa Gitu Ya? Inilah Faktor Penyebabnya

Berdasarkan pasal 5 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dimana UU ini tercipta untuk mengatur ASN di mana yang merupakan bagiannya adalah PNS dan PPPK.

Artinya dari segi aturan, PNS dan PPPK sudah disamakan, wajib patuh pada aturan ASN dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Yang paling tegas adalah soal nama penyebutan untuk PNS dan PPPK yang nantinya disebut dengan satu nama.

BACA JUGA:Wabah Pinjaman Online di Masyarakat, Jadi Penyelamat atau Malah Jadi Musibah? Pertimbangkan Sebelum Menyesal

Sumber: