SAH! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Segini Besarannya

SAH! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Segini Besarannya

Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen--

OKINEWS.CO – Di tahun baru 2024 Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikkan gaji PNS sebesar 8 persen ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah PP Nomor 7 Tahun 1977 terkait Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Sedangkan kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

Bukan tanpa sebab, Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS di Indonesia untuk mengakselerasi transformasi ekonomi sekaligus membangun ekonomi nasional. 

BACA JUGA:Segera Cair THR 13 PNS PPKK TNI POLRI dan Pensiunan Tahun 2024, Ini Nominalnya

Dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji PNS di tahun 2024. 

1. Gaji PNS 2024 Golongan I 

• Golongan IA: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

• Golongan IB: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

• Golongan IC: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

• Golongan ID: Rp1.999.944 - Rp2.901.420 

BACA JUGA:Bukan Hanya Gaji Naik, Tahun 2024 PNS Juga Dapatkan Uang Makan Tambahan, Ini Rincian Lengkapnnya

2. Gaji PNS 2024 Golongan II 

• Golongan IIA: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

Sumber: