Bukan Hanya Gaji Naik, Tahun 2024 PNS Juga Dapatkan Uang Makan Tambahan, Ini Rincian Lengkapnnya
Tahun 2024 PNS juga dapatkan uang makan tambahan, ini rincian lengkapnnya--
Peraturan kementrian ini disahkan oleh Sri Mulyani, menteri keuangan Republik Indonesia pada 28 April 2023.
Peraturan ini juga mengatur besaran uang makan yang dapat diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri.
Standar biaya masukan adalah satuan biaya yang berupa harga satuan, tarif, dan indeks.
Standar biaya masukan ini ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara tahun anggaran 2024.
Apa tujuan diterbitkannya PMK Nomor 49 Tahun 2023?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 diterbitkan untuk menghilangkan praktik pemborosan anggaran di kementerian dan lembaga.
PMK ini juga mengatur mengenai standar biaya masukan (SBM) tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:POCO X6 Series Resmi Diluncurkan, Disematkan Chipset Kencang, Harga Cuma Segini
PMK Nomor 49 Tahun 2023 ini juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2023 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Diharapkan, kebijakan pemberian uang makan ini dapat meningkatkan semangat kerja para PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya setiap harinya.(*)
Sumber: