Bukan Hanya Gaji Naik, Tahun 2024 PNS Juga Dapatkan Uang Makan Tambahan, Ini Rincian Lengkapnnya
Tahun 2024 PNS juga dapatkan uang makan tambahan, ini rincian lengkapnnya--
- Sebesar Rp35 ribu untuk golongan I yang akan dibayar per hari.
- Sebesar Rp35 ribu untuk golongan II yang akan dibayar per hari.
- Sebesar Rp37 ribu untuk golongan III yang akan dibayar per hari.
- Sebesar Rp41 ribu untuk golongan IV yang akan dibayar per hari.
BACA JUGA:Terbongkar! Ini Nilai TOEFL dan IELTS yang Harus Kamu Raih untuk Lolos Beasiswa LPDP 2024
Sedangkan dalam peraturan pemerintah yang lain, PMK Nomor 72/PMK.05/2016 menyebutkan mengenai uang makan bagi PNS yang berbeda.
Pada PNS dengan kategori yang telah disebutkan atau pegawai pemerintah yang akan diberikan tunjangan uang makan, antara lain:
- PNS pusat yang sedang dipekerjakan pada instansi pusat di luar Satker induknya dibayarkan pada instansi pusat tempatnya bekerja.
BACA JUGA:Terbongkar! Ini Nilai TOEFL dan IELTS yang Harus Kamu Raih untuk Lolos Beasiswa LPDP 2024
- Kemudia pada PNS pusat yang dipekerjakan pada instansi daerah akan dibayarkan oleh instansi daerah tempatnya bekerja.
- Dan untuk PNS daerah yang dipekerjakan pada instansi pusat akan dibayarkan oleh instansi pusat tempatnya bekerja.
Kentrian keuangan juga menjelaskan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, mengenai alokasi pembayaran besaran jumlah nominal tunjangan ini akan di kalkulasi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Terbongkar! Ini Nilai TOEFL dan IELTS yang Harus Kamu Raih untuk Lolos Beasiswa LPDP 2024
Dalam peraturan kementrian itu juga ditegaskan bahwa uang tunjangan bagi para PNS akan dihitung sesuai jumlah hari PNS tersebut bekerja dalam sebulan.
Tunjangan uang makan tersebut, nantinnya akan diakumulasikan terlebih dahulu, lalu akan diberikan pada awal bulan berikutnya.
Sumber: