Penting! Jangan Bayar Dept Collector Jika Penagihan Tanpa Waktu, Simak Aturan lengkap untuk Buat Gugatannya

Penting! Jangan Bayar Dept Collector Jika Penagihan Tanpa Waktu, Simak Aturan lengkap untuk Buat Gugatannya

Aturan baru OJK mengenai waktu penagihan pinjol dari dept collector--

OKINEWS.CO - Stop untuk bayar pinjol, konsumen dihimbau untuk tidak membayar dept collector jika terjadi penagihan pada waktu yang kurang sopan.

Dalam beberapa kasus penagihan utang, dept collector melakukan tindakan tanpa memberikan waktu yang cukup kepada konsumen. 

Untuk itu adanya aturan baru yang diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlindungan kepada konsumen yang menghadapi situasi ini.

BACA JUGA:Peran OJK Cegah Penawaran Investasi Illegal yang Menjamur di Masyarakat

Dalam pengumuman resmi OJK menekankan bahwa setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

OJK telah mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Aturan baru ini ditegaskan dalam tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan (PUJK) terhadap konsumen.

Yang tercantum pada peraturan OJK (POJK) No 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:Cek Sekarang! 5 Jenis Bansos Ini Bakal Cair di Awal 2024, Simak Selengkapnya di Sini

Pada pasal 1 POJK No 22 Tahun 2023, menjelaskan  tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.

Kedua, tidak menggunakan tekanan, baik  fisik ataupun verbal. Ketiga, tidak kepada pihak selain konsumen. Keempat, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Kelima, penagihan ada tempat alamat tepat domisili konsumen. Keenam, hari penagihan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dmulai pukul 8 pagi sampai 8 malam waktu setempat.20.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Jadi Sumber Cuan! Ini Tips dan 8 Jenis Investasi yang Cocok Untuk Anak Muda

Selanjutnya, peaturan baru ini juga dijelaskanjuga  bahwa dalam hal penagihan di luar tempat ataupun waktu hanya di atas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Sumber: