Bukan Hanya Gaji Naik, Tahun 2024 PNS Juga Dapatkan Uang Makan Tambahan, Ini Rincian Lengkapnnya
Tahun 2024 PNS juga dapatkan uang makan tambahan, ini rincian lengkapnnya--
OKINEWS. CO - Tidak hanya nominal gaji yang mengalami peningkatan, tahun 2024 menjadi priode spesial bagi PNS (Pegai Negeri Sipil) karena mereka juga akan mendapatkan uang makan tambahan.
Penetapan uang makan tambahan kepada PNS ini ditetapkan berdasarkan dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49 Tahun 2023.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 sendiri berisikan tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Selain kenaikan gaji, PNS juga berhak menerima tambahan uang makan sebagai bagian dari perubahan signifikan dalam kebijakan kepegawaian.
BACA JUGA:Cuma 2 Jutaan! Cek Spesifikasi dan Harga HP Samsung A15 di Sini, Performanya Gak Kaleng-Kaleng
Keputusan mengenai pemberian tunjangan uang makan tambahan bagi PNS ini diumumkan langusung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan keputusan ini, membuka peluang baru bagi PNS untuk menikmati manfaat tambahan dalam menjalankan tugas mereka.
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, juga telah ditetapkan bahwa setiap golongan PNS akan menerima uang makan dengan nominal yang bervariasi.
BACA JUGA:12 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham yang Aman dan Diawasi OJK, Cocok untuk Investor Pemula
Berapa nominal tunjangan uang makan tambahan dalam PMK No 49 Tahun 2023?
Dalam peraturan pemerintah tersebut Kemenkeu menyebutkan bahwa PNS akan mendapatkan nominaal yang berbeda satu dengan yang lain.
Dalam peraturan pemerintah PMK Nomor 49 Tahun 2023, ditegaskkan bahwa setiap golongan PNS memiliki nominal uang makan yang berbeda-beda.
Berikut ini nominal tunjangan uang makan tambahan yang akan diterima oleh PNS berdasar PMK Nomor 49 Tahun 2023, antara lain:
BACA JUGA:12 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham yang Aman dan Diawasi OJK, Cocok untuk Investor Pemula
Sumber: