Bukan Hanya Gaji Naik, Tahun 2024 PNS Juga Dapatkan Uang Makan Tambahan, Ini Rincian Lengkapnnya

Bukan Hanya Gaji Naik, Tahun 2024 PNS Juga Dapatkan Uang Makan Tambahan, Ini Rincian Lengkapnnya

Tahun 2024 PNS juga dapatkan uang makan tambahan, ini rincian lengkapnnya--

Apakah semua golongan PNS mendapatkan uang tunjangan makan ini? 

Namun, Kementerian Keuangan juga telah menegaskan bahwa tidak semua golongan PNS alan mendapatkan menerima jatah makanan penambah daya tahan tubuh.

BACA JUGA:OTW Debut di Indonesia, Yuk Intip Spesifikasi HP Poco X6 dan Poco X6 Pro, Upgradenya Gak Nanggung-Nanggung! 

Itu artinya, hanya akan beberapa golongan PNS di beberapa bidang tertentu saja yang dapat menerima jatah tersebut. 

Berdasarkan PPMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, PNS akan mendapatkan tunjangan uang makan.

Untuk itu akan terdapat tiga golongan PNS yang nantinya akan menerima uang makan dari pemerintah Indonesia.

Peraturan ini juga telah ditegaskan dengan aturan yang tertuang dalam PMK No 72/PMK.05/201 mengenai peraturan menteri keuangan tentang uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara.

BACA JUGA:MIRIS! Ternyata Ini 7 Penyebab Masyarakat Indonesia Banyak Terlilit Pinjol, Nomor 6 Sering Dilakukan Anak Muda

Berikut adalah tiga jenis PNS yang akan menerima uang makan di setiap bulannya, antara lain:

1.PNS pusat yang diperbantukan pada instansi pusat di luar satker induknya

2.PNS pusat yang diperbantukan pada instansi daerah

3.PNS daerah yang diperbantukan pada instansi pusat

Apa itu PMK Nomor 49 Tahun 2023?

BACA JUGA:Data Pribadi Bocor di Pinjol, Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman? Jangan Panik, Lapor ke OJK agar Terlindungi

PMK Nomor 49 Tahun 2023 merupakan peraturan menteri keuangan tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Sumber: