Penghapusan Istilah PNS Pusat dan Daerah Tahun Ini, Benarkah Dihapus karena UU ASN Terbaru? Ini Fakta Resminya

Penghapusan Istilah PNS Pusat dan Daerah Tahun Ini, Benarkah Dihapus karena UU ASN Terbaru? Ini Fakta Resminya

Setelah pemberlakuan UU ASN terbaru, istilah "PNS pusat" dan "PNS daerah" resmi telah dihapuskan--

OKINEWS.CO - Setelah pemberlakuan UU ASN terbaru, istilah "PNS pusat" dan "PNS daerah" resmi telah dihapuskan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah telah menjadi sorotan sejak pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah penghapusan istilah tersebut berarti penghapusan posisi PNS itu sendiri? Untuk menjelaskan kebingungan ini, pemerintah memberikan penjelasan resmi.

Menurut ketentuan yang diatur dalam UU ASN terbaru tersebut, tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2023, istilah "PNS pusat" dan "PNS daerah" telah dihapuskan.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S25: Ponsel Superior Desain Mewah Siap Menggoda Pengguna!

BACA JUGA:Segera Cair THR Hari Raya 2024 untuk PNS, Ternyata Nominalnya Gak Main-Main! Ini Riciannya

Namun, ini bukan berarti bahwa posisi atau status PNS di pusat dan daerah juga dihapus. Sebaliknya, UU tersebut menggantikan istilah tersebut dengan "Pegawai ASN" sesuai dengan Pasal 72 yang tercantum di dalamnya.

Alasan di balik perubahan istilah ini adalah untuk menegaskan prinsip kesetaraan di antara semua pegawai pemerintah, termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan penerapan UU ASN baru ini, status PNS di pusat dan daerah diakui secara setara dengan pegawai ASN lainnya.

Perlu dicatat bahwa meskipun istilahnya berubah, hak dan kesejahteraan PNS pusat dan daerah tetap terjaga. Gaji pokok mereka tetap setiap bulan, dengan nominal tertinggi mencapai Rp6,3 juta.

BACA JUGA:SAH! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Segini Besarannya

BACA JUGA:Bocoran Materi CPNS 2024: Simak Jenis Soal yang Diperhitungkan untuk Strategi Lolos Anda!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Teguh Juanda, menjelaskan bahwa penghapusan istilah "PNS pusat" dan "PNS daerah" bukanlah suatu tindakan pemecatan atau pengurangan jumlah pegawai.

Melainkan, ini adalah langkah menuju penyamaan status dan perlakuan bagi semua pegawai pemerintah.

Sumber: