Cara Cek Siswa Penerima PIP Desember 2023, Pencairan Tahap 3 Ada Perubahan Nominal?

Cara Cek Siswa Penerima PIP Desember 2023, Pencairan Tahap 3 Ada Perubahan Nominal?

Bantuan PIP Desember 2023 akan diberikan dengan nominal yang berbeda.--

OKINEWS.CO - Apakah Anda termasuk dalam daftar siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan Desember 2023?

Bagaimana dengan nominal uang bantuannya pada tahap 3 kali ini? Mari kita gali lebih dalam apakah terdapat perbedaan dari tahap sebelumnya.

Penting untuk dicatat bahwa pada tahap terakhir penyaluran bantuan, siswa dapat dengan segera memeriksa data penerima PIP bulan Desember 2023. 

Dengan memeriksa data PIP, siswa dapat mengetahui apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan tahap 3 atau sebaliknya.

BACA JUGA:Rahasia Dapatkan Skor Tinggi UTBK SNBT 2024, Simak Tips Ampuh Langsung Lolos PTN Impian

Program bantuan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan tetap disalurkan melalui transfer ke rekening siswa yang telah diaktivasi sebelumnya di bank penyalur. 

Namun, pertanyaannya adalah, berapa sebenarnya nominal uang bantuan PIP pada tahap 3 kali ini, dan apakah ada perbedaan dari tahap sebelumnya?

Bantuan PIP Desember 2023 akan diberikan dengan rentang nominal mulai dari Rp225 ribu hingga Rp1 juta per tahun untuk setiap siswa penerima. 

Meskipun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan nominal uang bantuan PIP tahap 3 dan adanya perbedaan dari tahap sebelumnya. 

BACA JUGA:Aturan Baru SNBT 2024, Terdapat 2 Kategori Siswa Tidak Bisa Lolos UTBK, Kenapa Bisa Gitu! Simak Penjelasannya

Ini mengindikasikan bahwa siswa kemungkinan akan tetap menerima bantuan PIP dengan jumlah yang sama seperti tahap sebelumnya, sesuai dengan ketentuan dari Kemdikbud.

Namun, perlu ditekankan bahwa asalkan siswa tetap berada pada jenjang pendidikan yang sama dengan penerimaan sebelumnya, besaran bantuan yang akan diterima tetap sama. 

Perbedaan nominal bantuan PIP hanya terjadi berdasarkan jenjang pendidikan dan kelas yang sedang ditempuh oleh siswa yang menjadi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Contohnya, siswa kelas 10 SMA akan menerima bantuan PIP dengan nominal berbeda ketika sudah naik ke kelas 11 SMA. 

Sumber: