Bansos Baru: Warga dengan Dokumen KK dan KTP Ini Akan Dapat Bantuan Rp3 Juta Mulai 2024, Simak Persyaratannya!
Bansos baru, warga dengan dokumen KK dan KTP khusus, akan dapat bantuan Rp3 juta mulai 2024--
OKINEWS. CO - Perombakan program sosial, pemerintah umumkan bantuan Rp3 juta bagi pemilik dokumen KK dan KTP dengan kriteria khusus, wujud upaya tingkatkan kesejahteraan keluarga!
Pemerintah Indonesia mengumumkan program baru bantuan sosial yang menargetkan warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penerima manfaat.
Program ini diharapkan memberikan dukungan signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Mulai tahun 2024, pemilik KK dan KTP yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan sebesar Rp3 juta setiap kuartal.
BACA JUGA:Kabar Bahagia! Dapatkan Saldo DANA Rp700 Ribu Gratis dari Pemerintah, Begini Caranya
BACA JUGA:Tanpa KTP dan Jaminan, Ini Cara Dapatkan Uang Gratis dari Pemerintah 2024
Bantuan ini bertujuan untuk membantu memperbaiki kesejahteraan keluarga, termasuk dalam hal perekonomian, gizi keluarga, dan biaya pendidikan.
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial
1. Kartu Keluarga dan KTP Valid
2. Terdaftar dalam Program Bantuan Sosial
- Terdaftar sebagai warga kurang mampu dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
- Terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Aktif dalam Program Bantuan Sosial
Memiliki anggota keluarga yang aktif sebagai peserta PKH atau program sembako. Menyertakan anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Sumber: