SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya
PP No 5 Tahun 2024 mengatur kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.--
- Pada Pensiunan PNS golongan Ic akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.165.184
- Pada Pensiunan PNS golongan Id akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.256.688
BACA JUGA:Rilis Februari 2024, Xiaomi 14 Ultra Siap Meluncur Bawa Spek Sadis, Apa Saja Keunggulannya?
Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan II
- Pada Pensiunan PNS golongan IIa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.833.824
- Pada Pensiunan PNS golongan IIb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.953.776
- Pada Pensiunan PNS golongan IIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.078.656
- Pada Pensiunan PNS golongan IId akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.208.800
BACA JUGA:Mengenal Vending Machine BUMN yang Menjadi Peluang Bisnis UMKM di Era Digital, Ini Syarat Bergabung
Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan III
- Pada Pensiunan PNS golongan IIIa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.558.576
- Pada Pensiunan PNS golongan IIIb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.709.104
- Pada Pensiunan PNS golongan IIIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 3.866.016
- Pada Pensiunan PNS golongan IIId akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.029.536
BACA JUGA:Mendongrak Ekonomi Lokal, BUMN Hadirkan Vending Machine untuk Mendorong Penjualan UMKM
Sumber: