SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya
PP No 5 Tahun 2024 mengatur kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.--
Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan IV
- Pada Pensiunan PNS golongan IVa akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.200.000
- Pada Pensiunan PNS golongan IVb akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.377.744
- Pada Pensiunan PNS golongan IVc akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.562.880
Pada Pensiunan PNS golongan IVd akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.755.856
BACA JUGA:7 Strategi Pengembangan UMKM di Era Digital, Wajib Kamu Terapkan!
- Pada Pensiunan PNS golongan IVe akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.957.008
Itulah informasi terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang baru saja dikeluarkan.(*)
Sumber: