SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya

SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya

PP No 5 Tahun 2024 mengatur kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.--

Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan IV

- Pada  Pensiunan PNS golongan IVa akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.200.000

- Pada Pensiunan PNS golongan IVb akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.377.744

- Pada Pensiunan PNS golongan IVc akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.562.880

 Pada  Pensiunan PNS golongan IVd akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.755.856

BACA JUGA:7 Strategi Pengembangan UMKM di Era Digital, Wajib Kamu Terapkan!

- Pada Pensiunan PNS golongan IVe akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.957.008

Itulah informasi terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang baru saja dikeluarkan.(*)

Sumber: