Lengkap! Ini Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024
Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024--
OKINEWS.CO - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan penting dalam menjaga kelancaran keberlangsungan Pemilu 2024. Simak tugas anggota KPPS 1 sampai 7 dalam artikel berikut.
KPPS bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mempunyai sejumlah tugas pokok dalam penyelenggaraan pemungutan suara di TPS.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS berjumlah tujuh orang anggota, yang salah satunya merangkap sebagai ketua.
Masing-masing anggota KPPS ini memiliki tugasnya tersendiri, mulai dari anggota pertama sampai ketujuh.
BACA JUGA:Siap Debut Global dengan Spek Baterai Lebih Besar, Kapan Samsung Galaxy Z Flip 6 Diluncurkan?
Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024
1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Melakukan pemanggilan pemilih sesuai dengan urutan kedatangan yang tercatat di Model C6, serta memilah Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Adapun jika pemilih telah menyerahkan Model C6, namun tidak menggunakan hak pilihnya hingga pemungutan suara berakhir, maka pemilih dianggap tidak hadir.
BACA JUGA:Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Akan Tayang Februari 2024, Nomor 4 Paling Ditunggu!
- Melakukan penandatanganan surat suara.
- Membagikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- Jika ada surat suara yang mengalami kerusakan atau kesalahan coblos, maka ketua KPPS akan menyediakan surat suara pengganti kepada pemilih hanya satu kali.
- Membantu pemilih tunanetra untuk memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, lalu diserahkan kepada pemilih tunanetra agar dapat menuju bilik suara.
BACA JUGA:7 Strategi Pengembangan UMKM di Era Digital, Wajib Kamu Terapkan!
2. Anggota KPPS 2 dan 3
- Mengisi nama kecamatan, nama desa atau kelurahan, dan nomor TPS di Surat Suara.
- Menyerahkan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, desa/kelurahan, dan nomor TOPS kepada Ketua KPPS untuk mendapatkan tanda tangan Ketua KPPS.
- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C1.
BACA JUGA:Lagi Musim Durian! Intip Resep Aneka Olahannya yang Bikin Nagih di Mulut
- Membuka surat suara secara satu per satu.
- Melakukan penghitungan surat suara yang sah.
3. Anggota KPPS 4
- Menjaga ketertiban di TPS saat tidak ada petugas LINMAS.
- Menerima dan memeriksa Model C6 pemilih, yang kemudian disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Melakukan pemeriksaan jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tanda tinta pemilihan.
- Membuat dan mengisi daftar kehadiran, yang mencakup nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam DPT/DPTb/DPK/DPKTb, dan jenis kelamin.
BACA JUGA:Selamatkan Lidah Anak Kos dari Kebosanan dengan 5 Resep Masakan Kreatif Ini!
- Menuliskan nomor urut kedatangan pemilih pada Model C6, memberikan catatan informasi jika pemilih memiliki disabilitas atau jenis kecacatan untuk memudahkan pelayanan.
- Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
- Memberi kesempatan kepada pemilih yang terdaftar namun tidak membawa/tidak memperoleh Model C6, yang dapat dibuktikan identitasnya dengan menggunakan KTP, KK, atau dokumen identitas lainnya.
- Memberi kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK yang membawa KTP, KK, atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat di KTP atau Passport, selam masih dalam satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara, dan mencatatnya dalam model A.T. khusus.
Sumber: