Terbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, OJK: Batas Maksimal Tagih Cicilan Jam 8 Malam!

Terbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, OJK: Batas Maksimal Tagih Cicilan Jam 8 Malam!

Terbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, OJK: Batas Maksimal Tagih Cicilan Jam 8 Malam! --

BACA JUGA:OJK Terbitkan 4 Kebijakan Baru Mengenai Asuransi Dana Pensiun 2024, Apa Saja yang Diatur? Simak Detailnya!

6. Menyesuaikan jangka waktu layanan PUJK 

7. Melindungi data sekaligus informasi serta memnuhi kewajiban memastikan keamanan informasi dan ketahanan siber 

8. Penguatan aturan terhadap kegiatan serta pemasaran produk asuransi yang terkait dengan investasi 

9. Pengawasan perilaku PUJK 

BACA JUGA:Wajib Tau! Ini 8 Pilihan Investasi Properti yang Menguntungkan, Bisa Jadi Sumber Cuan!

10. Penguatan wewenang OJK dalam melakukan gugatan perdata 

11. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK 

Seperti yang sudah tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, aturan batas maksimal menagih cicilan diatur dalam Pasal 62 ayat 2 di mana aturan penagihan tersebut adalah: 

1. Penagihan tidak boleh disertai dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan apapun yang membuat malu konsumen 

BACA JUGA:Investasi Rumah vs Apartemen, Mana yang Lebih Baik? Simak Kelebihan dan Kekurangannya di Sini!

2. Penagihan tidak boleg melibatkan tekanan verbal atau fisik 

3. Penagihan tidak boleh kepada pihak lain, selain konsumen 

4. Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus menerus atau mengganggu

5. Penagihan harus dilakukan di alamat tempat atau domisili konsumen

Sumber: