OJK Terbitkan 4 Kebijakan Baru Mengenai Asuransi Dana Pensiun 2024, Apa Saja yang Diatur? Simak Detailnya!
![OJK Terbitkan 4 Kebijakan Baru Mengenai Asuransi Dana Pensiun 2024, Apa Saja yang Diatur? Simak Detailnya!](https://okinews.disway.id/upload/6642657ad8637488bb7beacfe5e57d9e.jpeg)
OJK terbitkan 4 kebijakan baru mengenai asuransi dana pensiun 2024--
OKINEWS. CO - Langkah serius OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam meningkatkan transparansi dan keberlanjutan sektor industri keuangan dengan menerbitkan 4 kebijakan baru mengenai asuransi dana pensiun.
Dalam upaya mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pension, OJK resmi menerbitkan aturan barunya, dengan menerbitkan 4 Peraturan OJK (POJK).
Dengan diresmikannya 4 POJK tentang, upaya dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.
Yang bertujuan untuk memperkuat regulasi di sektor perasuransian dan dana pensiun, 4 POJK ini sendiri diterbitkan pada akhir 2023 lalu.
BACA JUGA:Wajib Tau! Ini 8 Pilihan Investasi Properti yang Menguntungkan, Bisa Jadi Sumber Cuan!
OJK juga berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga kestabilan sektor industri keuangan.
Dengan melakukan penataan industri penjaminan sebagai upaya penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan,
Aturan baru POJK ini bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko.
Apa saja isi dari keempat POJK terbaru dari pemerintah yang diterbitkan pada akhir 2023 lalu?
BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat Ganti Oli Mobil? Yuk Ketahui Tipsnya di Sini
Berikut ini merupakan detail isi dari kempat POJK terbaru dari pemerintah yang diterbitkan pada akhir 2023 , antara lain:
1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Sumber: