OJK Laporkan Penutupan Pinjol Ilegal Terbaru, Masyarakat Diminta Waspadai Taktik Penipuan!

OJK Laporkan Penutupan Pinjol Ilegal Terbaru, Masyarakat Diminta Waspadai Taktik Penipuan!

Daftar Terbaru Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK--

OKINEWS. CO - Daftar Terbaru Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK, Awas Tertipu! Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dan menutup layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Terdapat 100 pinjol ilegal yang ditutup karena tak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak 2018 hingga April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

Masyarakat diminta untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

BACA JUGA:Segera Cek! Begini Cara Mengetahui IMEI Disadap Pinjol, Kenali Tanda-Tandanya

BACA JUGA:Cara Ampuh untuk Menghapus Data Kontak dan Izin Akses Aplikasi Pinjol

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan atau pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK.

Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang ditutup oleh Satgas, Waspada Investasi:

1. Karya Utama Finance

2. CashCashNow - Pinjaman Online (KSP RIMBA RUKUN ASRI)

BACA JUGA:Bukan Blokir Nomor, Begini 7 Tips Jitu Hadapi Teror Pinjol, Nomor 5 Dijamin Ampuh

BACA JUGA:Pasti Aman! OJK Jamin Keamanan Data Bagi Pengguna Layanan Pinjol Legal

3. Kilat Rupiah - Pinjaman Online (KSP JAYA RAYA)

4. Go Uang - Pinjaman Online (jiangz Network Co)

Sumber: