Terbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, OJK: Batas Maksimal Tagih Cicilan Jam 8 Malam!

Terbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, OJK: Batas Maksimal Tagih Cicilan Jam 8 Malam!

Terbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, OJK: Batas Maksimal Tagih Cicilan Jam 8 Malam! --

OKINEWS.COOtoritas Jasa Keuangan secara resmi menerbitkan 11 aturan baru terkait perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan. 

Penerbitan aturan baru dari OJK ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 terkait Perlindung Konsumen dan Masyarakat. 

Dengan adanya aturan baru yang tertaung dalam POJK diharapkan agar perkembanag industry jasa keuangan Inodnesia semakin dynamis dan kompleks. 

Selain itu dengan terbitnya POJK ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemberdayaan konsumen serta menumbuhkan kesadaran bagi para pelaku usaha jasa keuangan. 

BACA JUGA:Bikin Dompetmu Makin Tebal! Begini 7 Tips Investasi Aman untuk Pelajar, Auto Cuan di Usia Muda

Adapun penerbitan POJK tahun 2023 kali ini adalah tindak lanjut atas amanat sebelumnya, yakni Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK dan menyempurnakan POJK lainnya. 

11 Aturan Baru Otoritas Jasa Keuangan

Beriku 11 poin yang ditaur oleh OJK dalam aturan terbarunya terkait penguatan dan perlindungan konsumen serta masyarakat. 

1. Menyesuaikan cakupan pelaku usaha jasa keuangan dan prinsip melindungi konsumen 

BACA JUGA:Waduh Baru Awal Tahun Kripto Tumbang, Kenapa Nilai Aset Digital Ini Amruk? Temukan Penyebabnya di Sini!

2. Dilarang menerima sebagai konsumen atau bekerja sama dengan pihak pelaku usaha keuangan yang tidak berizin resmi dari OJK atau pihak berwenang lainnya

3. Wajib memenuhi hak dan kewajiban calon konsumen, serta memenuhi larangan bagi PUJK 

4. Mencantumkan biaya serta komisi terhadap agen pemasaran dalam perjanjian 

5. Melakukan mekanisme penagihan serta penarikan oleh PUJK terkait produk atau layanan kredit 

Sumber: