Pasti Aman! OJK Jamin Keamanan Data Bagi Pengguna Layanan Pinjol Legal
OJK jamin keamanan data bagi pengguna layanan pinjol legal--
OKINEWS. CO - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan komitmennya dalam menjaga privasi masyarakat yang menggunakan layanan pinjol legal.
OJK telah menegaskan kepada masyarakat yang menggunakan layanan pinjol legal yang terdaftar, untuk tidak perlu khawatir tentang keamanan data pribadi.
Berdasarkan pasal 35 ayat (6) dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 membahas tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
OJK mewajibkan penyelenggara pinjol untuk memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan antara lain dengan melakukan verifikasi identitas pengguna layanan dan keaslian dokumen.
BACA JUGA:Kartu Kredit Digital Pemerintah Bakal Meluncur dengan Limit Hingga Rp200 Juta, Apa Fungsinya?
Hal ini jua ditegaskan dalam POJK Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam PUJK ini juga ditegaskan dilarang memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumennya kepada pihak ketiga.
Selain itu, PUJK juga dilarang menggunakan data dan/atau informasi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan.
OJK memastikan keamanan data pribadi pengguna layanan pinjol legal dengan memberlakukan langkah-langkah tegas.
BACA JUGA:Catat Rekor Terburuk di Awal Tahun 2024, Apakah Investasi Bitcoin Masih Worth It?
POJK 6/2022 juga mengatur mengenai perlindungan data serta informasi pribadi konsumen.
Didalam PUJK dari OJK ini juga melarang memberikan maupun menyalahgunakan data dan informasi pribadi konsumen maupun calon konsumen kepada pihak lain.
PUJK juga wajib memberikan laporan kepada konsumen tentang sumber data dan informasi pribadi yang diperoleh.
Apa langkah yang dilakukan jika data pribadi di pinjol legal yang terdaftar OJK bocor?
Sumber: