Penting! Jangan Bayar Dept Collector Jika Penagihan Tanpa Waktu, Simak Aturan lengkap untuk Buat Gugatannya

Penting! Jangan Bayar Dept Collector Jika Penagihan Tanpa Waktu, Simak Aturan lengkap untuk Buat Gugatannya

Aturan baru OJK mengenai waktu penagihan pinjol dari dept collector--

1. Bayar cicilan 

Dalam pasal 1754 KUH Perdata juga telah menjelaskan bahwa pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, 

Pasal ini juga yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua.

BACA JUGA:Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mudah Mengeceknya, Bisa Pakai HP!

Dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila peminjam di pinjol tidak dapat melunasi utangnya dalam waktiu tang telah ditetapkan.

Maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

BACA JUGA:Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024 Tahap 1 di Sini!

Sehingga satu-satunya cara untuk terhindar dari risiko diperkarakan, nasabah karna galbay pinjol maka wajib peminjam dana membayar cicilan secara rutin.

2. Perimbangkan sebelum meminjam

Dan sangat perlu diperhatikan jika sebelum mengambil pinjaman seharusnya dicermati kondisi keuangan finansial pribadi.

Apakah bisa dibayarkan, juga perjanjian yang dilakukan terkait berapa denda atau bunga keterlambatan yang dibayarkan.

3. Pilih Pinjol yang Legal

BACA JUGA:Kenapa Harga Saham Suatu Perusahaan Bisa Naik dan Turun? Simak Penyebabnya Menurut OJK

Bicara mengenai pinjol, ada banyak sekali jenis pinjol yang menawarkan kemudahan pencairan dana dengan menjanjikan keamanan dengan proses yang menarik.

Sumber: