Penting! Jangan Bayar Dept Collector Jika Penagihan Tanpa Waktu, Simak Aturan lengkap untuk Buat Gugatannya

Penting! Jangan Bayar Dept Collector Jika Penagihan Tanpa Waktu, Simak Aturan lengkap untuk Buat Gugatannya

Aturan baru OJK mengenai waktu penagihan pinjol dari dept collector--

POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. 

POJK ini menjadi ketentuan payung yang menyelaraskan berbagai ketentuan yang mengatur mengenai perilaku PUJK. 

Berikut ini merupakan beberapa bunyi dari POJK Nomor 22 Tahun 2023: 

BACA JUGA:Top 5 Instrumen Investasi Paling Cuan di 2024, Investor Pemula Wajib Tau!

- POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur tentang kewajiban memastikan penagihan kredit sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengaturpenagihan kredit dengan maksimal jam 8 malam, dengan ilarang pakai Ancaman.

Bagaimana jika penaggihan dari dept collector lebih dari jam yang telah ditentukan?

OJK telah memastikan batas waktu penagihan yang bisa dilakukan oleh debt collector pinjol tidak boleh 24 jam.

BACA JUGA:Apa Benar Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya? Cek Faktanya di Sini!

Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. 

Aturan baru ini juga memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam aturan yang telah diterapkan oleh OJK , dept collector juga memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan dalam menagih utang ke peminjam. 

BACA JUGA:Lindungi Konsumen, OJK Resmi Menerbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, Apa Saja?

Bagaimana supaya dept collector tidak datang kerumah?

Seperti yang telah ditegaskan oleh OJK mengimbau masyarakat sebelum memutuskan untuk pinjol perlu mengukur kemampuan membayar kembali.

Sumber: