Peran OJK Cegah Penawaran Investasi Illegal yang Menjamur di Masyarakat

Peran OJK Cegah Penawaran Investasi Illegal yang Menjamur di Masyarakat

Peran dan Strategi OJK Dalam Mencegah Penawaran Investasi Illegal di Masyarakat--

OKINEWS.COOtoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu berupaya dalam mencegah timbulnya kerugian masyarakat akibat dari penawaran investasi illegal.

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK yakni mengawasi Lembaga Jasa keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dll).

Dan dimulai pada tahun 2014, OJK juga mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).

Hampir sebagian besar dari perusahaan yang melakukan penawaran investasi illegal bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga perusahaan atau pihak tersebut tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:Cek Sekarang! 5 Jenis Bansos Ini Bakal Cair di Awal 2024, Simak Selengkapnya di Sini

Terkait dengan hal itu, tindakan preventif yang diupayakan oleh OJK diharapkan mampu mencegah kerugian masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan jasa industri sektor keuangan.

Dalam upaya ikut serta melawan tawaran investasi illegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat, OJK mengerahkan dua strategi preventif.

Pertama, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi illegal bersama penegak hukum dan regulator.

OJK memperkenalkan produk-produk dan layanan jasa keuangan yang dapat dijadikan sebagai sarana investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat.

BACA JUGA:POCO X6 Series Resmi Diluncurkan, Disematkan Chipset Kencang, Harga Cuma Segini

Kedua, membantu melakukan upaya koordinatif antar instansi terkait untuk mempercepat proses penanganan melalui kerangka kerjasama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).

Pengaduan masyarakat terkait investasi illegal yang dilaporkan ke OJK selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan penanganan. 

OJK juga meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan iklan layanan masyarakat terkait investasi illegal. 

Selain itu, OJK juga menggandeng 7 lembaga terkait sebagai upaya pencegahan investasi illegal, mulai dari Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (*)

Sumber: