Era Baru PNS dan PPPK 2024, Pemerintah Resmi Menyamakan Status Keduanya! Informasi Lengkapnya di Sini

Era Baru PNS dan PPPK 2024, Pemerintah Resmi Menyamakan Status Keduanya! Informasi Lengkapnya di Sini

Peraturan pemerintah PNS dan PPPK mengenai ASN dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023--

Berdasarkan pasal 72 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS Pusat dan PNS Daerah akan disebut sebagai Pegawai ASN.

Hal ini bearti penyebutan PNS dan PPPK nantinya akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini juga sebagai pengembangan talenta dari PNS dan PPPK akan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan penghargaan jika memiliki karier yang cemerlang.

Prubahan yang signifikan dalam dunia kepegawaian berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Online! Begini Langkah Pencegahan Beserta Solusinya

Merupakan  langkah bersejarah diambil dengan menyatukan status PNS dan PPPK menjadi ASN.

Dengan mulai pemberlakuan aturan baru ini akan memberikan perlakuan yang setara kepada kedua kelompok pegawai pemerintah ini.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini juga akan menciptakan identitas baru untuk kedua kelompok pegawai kepemerintahan.

BACA JUGA:Beasiswa Bank Indonesia 2024 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di sini, Jangan Sampai Ketinggalan!

Aturan ini tidak hanya sebatas pada pengelompokan dan menyatukan status PNS dan PPPK menjadi ASN saja.

Namun juga merinci bahwa PNS dan PPPK wajib patuh pada aturan ASN yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Selain itu juga, terdapat aspek pengembangan talenta yang akan mendapat perhatian serius. 

BACA JUGA:Menggiurkan! Simak Keuntungan dan Kerugian Investasi Crypto, Kamu Wajib Tahu!

Kedua kelompok pegawai pemerintah PNS dan PPPK  diharapkan memiliki talenta yang mumpuni untuk berkarier sebagai ASN. 

Berikut ini ialah hal yang terkandung dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur beberapa hal, antara lain: 

Sumber: