Era Baru PNS dan PPPK 2024, Pemerintah Resmi Menyamakan Status Keduanya! Informasi Lengkapnya di Sini

Peraturan pemerintah PNS dan PPPK mengenai ASN dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023--
Sementara untuk PPPK tidak memiliki hak pensiun dan jaminan hari tua, melainkan hanya mendapatkan uang pesangon setelah masa kerja berakhir.
Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga, PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal pengembangan diri.
Maksutnya ilah setiap kompetensi bagi kedua pegawai pemerintah ini memiliki minimal kompetensi pelajaran kerja yang berbeda.
BACA JUGA:Cair Tanpa Jaminan: Simak Cara Daftar KUR Mandiri 2024 dan Dapatkan Pinjaman Hingga Rp 100 Juta!
Pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun.
Pengembangan kompetensi bagi PPPK, batasnya adalah 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Akan tetapi, UU ASN ini juga menyatakan tidak ada pembedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil dengan PPPK.
Kedua pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material maupun non-material.
Dengan identitas baru, diharapkan dapat bersama-sama berkotribusi secara optimal dalam mendukung penyelegaraan pemerintah. (*)
Sumber: