Pemerintah Secara Resmi Menetapkan Tarif Pajak Rokok Elektrik Mulai Januari 2024! Segini Besaran TarifNya

Pemerintah Secara Resmi Menetapkan Tarif Pajak Rokok Elektrik Mulai Januari 2024! Segini Besaran TarifNya

Tarif Pajak Rokok Elektrik Mulai Januari 2024--

OKINEWS. CO - Pemerintah telah mengumumkan keputusan resmi terkait tarif pajak dan cukai untuk rokok elektrik tahun 2024.

Tarif pajak rokok elektrik ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

Tarif pajak rokok elektrik, berdasarkan PMK ini akan berlaku efektif mulai bulan 1 Januari 2024. 

Dimana PMK ini mengatur menenai tentang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok.

BACA JUGA:Wabah Pinjaman Online di Masyarakat, Jadi Penyelamat atau Malah Jadi Musibah? Pertimbangkan Sebelum Menyesal

Pemberlakuan pajak rokok elektrik ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik. 

PMK Nomor 143 Tahun 2023, dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap Rokok.

Kebijakan tentang pajak cukai rokok 2024 ini juga merupakan kebijakan amanat lanjutan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Cukai rokok elektrik asendiri merupakan cukai yang dikenakan pada cairan vape yang berasal dari tembakau. 

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Online! Begini Langkah Pencegahan Beserta Solusinya

Pengertian dari rokok elektrik atau vape adalah perangkat yang dirancang untuk menghantarkan nikotin tanpa asap tembakau. 

Pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik (REL) pada 1 Januari 2024.

Merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Rokok elektrik juga merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sumber: