Bye-bye KTP! Begini Cara Membuat Digital ID Pengganti Identitas Penduduk Indonesia, Cuma Pakai HP!

Bye-bye KTP! Begini Cara Membuat Digital ID Pengganti Identitas Penduduk Indonesia, Cuma Pakai HP!

Cara Membuat Digital ID Pengganti Identitas Penduduk Indonesia--

Bye-bye KTP! Begini Cara Membuat Digital ID Pengganti Identitas Penduduk Indonesia, Cuma Pakai HP!

OKINEWS.CO – Cuma pakai hp, simak cara membuat digital ID pengganti KTP atau identitas penduduk Indonesia yang mulai diberlakukan per Juni 2024 mendatang. 

Identitas kependudukan digital (IKD) merupakan KTP versi digital yang wajib dimiliki setiap warga Indonesia sebagai pengganti kartu tanda penduduk (KTP). 

Per Juni 2024, pemerintah menargetkan setiap warganya sudah harus memiliki IKD sebagai pengganti KTP. 

BACA JUGA:Pemilu 2024: Apa Itu Quick Count, Real Count, dan Exit Poll? Cari Tau Jawabannya di Sini!

Perlu diketahui, KTP Digital atau IKD merupakan pengganti KTP dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses melalui hp. 

Untuk membuat IKD bisa dilakukan melalui hp dengan cara yang praktis dan sangat mudah sebagai berikut. 

Syarat dan Cara Membuat IKD Pengganti KTP 

Dilansir dari Indonesia Baik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat digital ID, yaitu: 

BACA JUGA:GRATIS! Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Lewat Program SEHATI, PKL dan Pelaku UMKM Wajib Tau!

• Smartphone dengan akses internet 

• Nomor ponsel aktif 

• Alamat email pribadi aktif 

• Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

Sumber: