SIMAK! Do’s and Don’ts Saat Nyoblos di Pemilu 2024

SIMAK! Do’s and Don’ts Saat Nyoblos di Pemilu 2024

Do’s and Don’ts Saat Nyoblos di Pemilu 2024--

• Melipat surat suara yang sudah dicoblos dan memasukkannya ke dalam kotak suara 

BACA JUGA:Lengkap! Ini Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024

Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Nyoblos di Pemilu 2024 

Berdasarkan amanat Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat nyoblos, yaitu: 

• Melakukan kampanye saat pemungutan suara berlangsung 

• Mencoblos surat suara menggunakan benda selain paku, misalnya rokok atau pulpen

BACA JUGA:Ingin Golput di Pemilu 2024? MUI: Haram! Simak Penjelasannya di Sini

• Merusak dan mencoret coret surat suara 

• Merekam dan mengabadikan kegiatan nyoblos atau hasil nyoblos surat suara 

• Menolak untuk menyelupkan jari ke tinta sebagai bukti sah nyoblos 

• Menjanjikan atau memberi uang atau materi ke pemilih lain 

BACA JUGA:Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP! Ini Penjelasannya

Tata Cara Nyoblos di Pemilu 2024 

Setiap pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib menggunakan  hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Berikut tata cara nyoblos yang baik dan benar: 

Sumber: