SIMAK! Do’s and Don’ts Saat Nyoblos di Pemilu 2024
Do’s and Don’ts Saat Nyoblos di Pemilu 2024--
• Datangi TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilih
• Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan serta KTP ke petugas KPPS
BACA JUGA:Wajib Tau! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024
• Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS
• Jika sudah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi menuju bilik suara untuk mencoblos
• Sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017, pemilih wajib mencoblos untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten
• Setelah selesai, lipat surat suara seperti awal
• Pastikan surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia di TPS
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Simak Tanggalnya!
• Datangi petugas KPPS dan celupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah memberikan hak suara di Pemilu 2024.(*)
Sumber: