Ingin Golput di Pemilu 2024? MUI: Haram! Simak Penjelasannya di Sini

Ingin Golput di Pemilu 2024? MUI: Haram! Simak Penjelasannya di Sini

MUI mengharamkam masyarakat yang golput di pemilu 2024--

OKINEWS.CO – Seperti yang diketahui jika masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilu 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk menentukan pemimpin masa depan baru. 

Di Pemilu 2024 seluruh kalangan masyarakat akan menggunakan hak suaranya untuk memilih calon pemimpin yang sesuai denga keinginan. 

Tetapi sayangnya ada juga segelintir masyarakat yang enggan menggunakan hak suaranya dan lebih memilih golput di Pemilu 2024 mendatang. 

Golput erat kaitannya dengan hak politik, hak politik diartikan sebagai hak wajib setiap individu untuk ikut andil dalam mengelola negara dan pemerintahan melalui hak suara

BACA JUGA:Wajib Tau! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024

Hukum mengenai hak politik di Pemilu 2024 bahkan sudah tertuang dalam Pasal 43 UU HAM tentang setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu 2024. 

Selain itu setiap warga negara juga berhak ikut serta dalam sistem pemerintahan, baik itu secara langsung atau melalui perantara seperti pemilu 2024. 

Lantas bagaimana hukum golput di Pemilu 2024 mendatang menurut MUI? Begini kata MUI!

Merujuk dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI terkait kewajiban Pemilu 2024, KH Cholil Nafis selaku Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah menegaskan jika masyarakat harus menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

BACA JUGA:Banyak Peminat, Ternyata Begini Tugas Anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024 Mendatang, Gajinya Lumayan!

Dilansir dari laman resmi MUI, dalam fatwa yang dikeluarkan pada Itjima Ulama II pada tahun 2009 menegaskan bahwa dalam Islam memilih pemimpin adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan. 

Lebih lanjut ia juga mengungkap jika masyarakat yang golput artinya tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya terhadap bangsa. 

Itulah sebabnya masyarakat wajib memilih salah satu dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 mendatang. 

Adapun isi fatwa yang dirujuk oleh KH Cholil Nafis adalah hasil Keputusan dari Itjima Ulama Komisi Fatwa Indonesia tentang masalah strategis kebangsaan. 

Sumber: