Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP! Ini Penjelasannya

Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP! Ini Penjelasannya

Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP!--

OKINEWS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fasilitas baru yang memungkinkan pemilih tanpa KTP untuk tetap berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024.

KPU RI memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP tetap bisa ikut mencoblos pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. 

Salah satu syarat untuk mengikuti pemilih Pemilu 2024 adalah WNI dengan minimal usia 17 tahun. 

Namun, terkadang ada pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun yang  belum memiliki KTP pada saat hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Wajib Tau! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024

Karena itu KPU akan mendata dan memasukkan warga negara yang memiliki hak pilih, namun tidak memiliki KTP, ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) khusus. 

Dimana warga negara yang sudah memenuhi syarat dalam memberikan suara pilihnya pada pemilu 2024, tapi belum memiliki KTP, mereka hanya  cukup membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pemilihan.

Selain itu juga KPU menjelaskan pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau Surat Keterangan Disdukcapil saat menggunakan hak pilih di TPS jika sudah ada. 

Karena pemilih yang belum memiliki e-KTP, namun telah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menunjukkan kartu keluarga.

BACA JUGA:Banyak Peminat, Ternyata Begini Tugas Anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024 Mendatang, Gajinya Lumayan!

Pemilih yang belummemiliki KTP elektronik dapat menggunakan surat keterangan (Suket) dari dinas dukcapil tersebut. 

Pemilih dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat KTP elektroniknya. Jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Jadi tidak ada alasann untuk warga negara untuk golput karena anda akan tetap bisa menyeblos walau tanpa KTP!

Syarat Pemilih Pemilu 2024

Sumber: