SIMAK! Do’s and Don’ts Saat Nyoblos di Pemilu 2024

SIMAK! Do’s and Don’ts Saat Nyoblos di Pemilu 2024

Do’s and Don’ts Saat Nyoblos di Pemilu 2024--

SIMAK! Do’s and Don’ts Saat Nyoblos di Pemilu 2024

OKINEWS.CO – Seperti yang diketahui masyarakat Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

Di Pemilu 2024 mendatang, setiap warga Indonesia dari Sabang sampai Merauke berhak dan wajib menggunakan hak suara masing-masing untuk menentukan calon pemimpin di masa yang akan datang. 

Seperti yang sudah diatur dalam amanat Pasal 353 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tentang setiap warga Indonesia berhak menggunakan hak suaranya saat Pemilu. 

Sebagai pemilih yang akan nyoblos saat Pemilu, setiap pemilih berhak mengetahui hal-hal yang harus dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan saat nyoblos di Pemilu 2024 nantinya. 

BACA JUGA:Gak Perlu Bingung! Gini Tata Cara Coblos Pemilu 2024 yang Benar, Pemula Wajib Tau

Apa saja do’s dan don’ts saat nyoblos di Pemilu 2024? Berikut penjelasannya. 

Yang Harus Dilakukan Saat Nyoblos di Pemilu 2024 

• Membawa kartu identitas dan berkas berkas formulir 

• Memastikan jika kondisi surat suara dalam keadaan baik, tidak rusak, dan belum tercoblos

BACA JUGA:Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek TPS dan DPT Pemilu 2024, Simak Panduan Lengkapnya!

• Mengisi daftar hadir pemilih yang sudah disediakan oleh anggota KPPS 

• Mencoblos surat suara menggunakan paku yang sudah disediakan 

• Mencelupkan salah satu jari ke tinta yang sudah disediakan 

Sumber: