SAH! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Segini Besarannya

SAH! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Segini Besarannya

Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen--

• Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

BACA JUGA:Era Baru PNS dan PPPK 2024, Pemerintah Resmi Menyamakan Status Keduanya! Informasi Lengkapnya di Sini

Daftar Gaji PPPK 2024 

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

BACA JUGA:Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat PNS 2023, Berikut Syarat dan Ketentuan !

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Sumber: