Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat PNS 2023, Berikut Syarat dan Ketentuan !

Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat PNS 2023, Berikut Syarat dan Ketentuan !

OKINEWS.CO - RUU ASN yang saat ini menjadi bahasan DPR, ternyata memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer karena berpeluang diangkat PNS. Sebagai perubahan UU ASN nomor 5 tahun 2014, RUU ASN ini memberikan ruang dan kesempatan bagi tenaga kontrak dan honorer untuk mendapatkan kesempatan diangkat PNS. Rancangan UU ASN mengatur terkait tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes, dijelaskan dalam pasal 131 A ayat 1, bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer yakni, kategori pertama yakni tenaga honorer yang berpenghasilan dibayai dari APBN, kategori kedua yakni tenaga honorer yang berpenghasilan bukan dibayai dari APBN. Setelah bertahun-tahun bekerja dengan status yang terkadang tidak pasti dan gaji yang jauh dari kata sejahtera, mulai tahun 2023 tenaga honorer dan tenaga non PNS lainnya bakal memiliki kesempatan diangkat PNS oleh pemerintah pusat. RUU ASN perubahan atas UU ASN nomor 5 tahun 2014 ini, membuka pintu lebar bagi tenaga honorer, tenaga kontrak dan tenaga non PNS lainnya. Pasal 2 RUU ASN ini meyebutkan kalau tenaga honorer diangkat PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan dasar seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi SK pengangkatan. Kemudian pasal 131 ayat 5 menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS diangkat PNS oleh pemerintah pusat. Pasal tambahan dalam RUU ini khususnya pasal 131 A menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS. "Wajib diangkat PNS secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun seperti yang tertuang dalam Pasal 90," begitu kalimat tertulis dalam RUU ASN tersebut. Selanjutnya tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat PNS seperti yang termaktub dalam Pasal 131A ayat 1, dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan. Sebaliknya pasal 135 A ayat 2 menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS. "Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," begitu bunyinya. Melalui RUU ini, ada banyak trobosan yang dilakukan pemerintah dan DPR. Termasuk memprioritaskan tenaga kontrak dan honorer yang sesuai kreteria agar diangkat PNS. Hal ini tentu akan menjadi kabar gembira bagi kalangan tenaga kontrak dan honorer yang selama ini, sudah mengabdikan diri dan bekerja di lingkungan pemerintah.(ad02)  

Sumber: