Segera Cair THR 13 PNS PPKK TNI POLRI dan Pensiunan Tahun 2024, Ini Nominalnya
Segera cair THR 13 PNS PPKK TNI POLRI dan Pensiunan tahun 2024--
OKINEWS. CO - Sambut kebahagiaan Lebaran dengan THR (Tunjangan Hari Raya) 13 yang segera dicairkan untuk PNS, PPKK, TNI, POLRI, dan pensiunan.
Menjelang Hari Raya, ada banyak kabar gembira bagi ke-13 PNS, PPKK, TNI, POLRI, dan pensiunan, akan segera cair THR tahun 2024.
Keistimewaan THR dan gaji ke-13 pegawai pemerintah ini tidak hanya setara dengan gaji pokok bulanan, melainkan juga mencakup berbagai komponen pendapatan lainnya.
Aturan pencairan THR dan gaji ke-13 ini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
BACA JUGA:Tertarik Belajar Trading Forex? Kenali 6 Langkah Berikut Dalam Mempelajarinya, Pemula Wajib Baca!
Perlu diketahui juga, THR dan gaji ini merupakan tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan setiap setahun sekali.
Dengan harapan diberikannya THR dan gaji ini dapat meningkatkan kesejahteraan PNS, PPPK, TNI, POLRI, hingga pensiunan.
Berdasarkan aturan PP Nomor 15 Tahun 2023 mengenai aturan THR akan dicairkan paling cepat sepuluh hari menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Untuk tahun 2024, hari Raya Idul Fitri 1445 H akan berlangsung pada 11-12 April 2024, maka pencairan THR diperkirakan paling cepat mulai dilakukan pada 1 April 2024.
BACA JUGA:WADUH! Pajak Motor Bensin Diusulkan Bakal Naik, Apa Penyebabnya?
Ini tentunya dapat menjadi kabar yang sangat baik, mengingat pada tanggal 1 merupakan jadwal pencairan gaji pokok PNS.
Dengan begitu, pada 1 April nanti, selain menerima gaji pokok, para pegawai pemerinttah juga akan mendapat THR yang membuat penghasilan makin tinggi.
Dengan nominal THR tahun 2024 naik, pegawai negeri sipil juga diuntungkan dengan jadwal pencairannya yang akan lebih cepat dari tahun 2023.
Kabar gembirannya lagi ialah karena gaji pokok merupakan salah satu komponen tunjangan hari raya, maka secara otomatis besaran THR pegawai negeri sipil tahun 2024 akan naik.
Sumber: