Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP! Ini Penjelasannya

Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP! Ini Penjelasannya

Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP!--

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Simak Tanggalnya!

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut syarat-syarat pemilih untuk pemilihan, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.

3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, WNI di Luar Negeri Tetap Bisa Ikut Coblos Pemilu 2024, Simak Caranya!

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik.

6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

7. Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Cukup Gunakan NIK KTP!

8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Cek Data Pemilih 

Sebelum mencoblos di TPS, pastikan nama pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Berikut ini merupakan beberapa cara cek nama pemilih di DPT, antara lain:

1. Langkah pertama: Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id.

Sumber: