Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Simak Tanggalnya!
Jadwal Pencairan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024--
OKINEWS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada Kamis (25/1/2024). Simak jadwal pencairan gaji petugas KPPS di artikel berikut ini.
Seperti yang telah diketahui, Pemilu 2024 akan diselenggarakan di Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia tidak lepas dari peran penting Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PPS) yang bekerja ekstra untuk kelancaran penyelenggaran pesta demokrasi.
Salah satu elemen terpenting dari panitia tersebut yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Sebanyak 5,7 juta anggota petugas KPPS telah resmi dilantik oleh KPU pada Kamis (25/1/2024).
Setelah dilantik, jutaan petugas KPPS langsung bekerja selama 1 bulan, terhitung sejak 25 Januari - 25 Februari 2024.
Dalam proses penyelenggaraan pemilu, seluruh petugas KPPS akan menjalani bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 25 - 27 Januari 2024.
Walaupun baru menjalankan tugas, namun banyak yang sudah penasaran terkait kapan gaji petugas KPPS Pemilu 2024 akan cair.
BACA JUGA:Jangan Khawatir, WNI di Luar Negeri Tetap Bisa Ikut Coblos Pemilu 2024, Simak Caranya!
Pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam informasi tersebut, diketahui informasi bahwa gaji petugas KPPS Pemilu 2024 baru akan cair setelah masa kerja selesai, yang artinya gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya. ‘
Adapun besaran gaji KPPS Pemilu 2024 diketahui jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Berikut rinciannya.
Rincian Honor KPPS Pemilu 2024
Sumber: