Jangan Khawatir, WNI di Luar Negeri Tetap Bisa Ikut Coblos Pemilu 2024, Simak Caranya!

Jangan Khawatir, WNI di Luar Negeri Tetap Bisa Ikut Coblos Pemilu 2024, Simak Caranya!

Tata Cara Ikut Coblos Pemilu 2024 bagi WNI di Luar Negeri --

OKINEWS.CO - Pemilu 2024 akan dilaksanakan di Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. WNI di luar negeri juga tetap diwajibkan untuk ikut coblos Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan PKPU No. 7 Tahun 2022. Simak caranya dalam artikel berikut ini. 

Tidak hanya diwajibkan untuk warga Indonesia yang berada di dalam negeri, WNI yang berada di luar negeri juga mempunyai hak yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024

Ketentuan ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu 2024. Pemilu di luar negeri akan diselenggarakan oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

KPU dan PPLN bertujuan untuk memastikan partisipasi aktif dan adil kepada seluruh warga negara Indonesia dalam menentukan arah masa depan negara melalui hak suara

BACA JUGA:Lolos Sertifikasi TKDN, Vivo V30 Pro 5G Siap Debut di Indonesia, Cek Bocoran Spesifikasinya di Sini!

Berdasarkan laman resmi KPU, Pemilu 2024 di luar negeri akan dilakanakan lebih awal atau early voting. Meski begitu, proses perhitungan suara dan rekapitulasi suara tetap akan dilakukan secara bersamaan dengan di dalam negeri. 

Terkhusus untuk Warga Negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri, simak tata cara coblos pemilu 2024 sebagai berikut. 

Tata Cara Ikut Coblos Pemilu 2024 bagi WNI di Luar Negeri 

Dikutip dari laman resmi KPU, terdapat 3 metode pemungutan suara Pemilu 2024 yang ditawarkan oleh KPU untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang tinggal di luar negeri. 

BACA JUGA:Update Harga Terbaru iPhone 13 Pro Per Januari 2024, Masih Worth It Dibeli?

Pilihan pertama yaitu memilih di TPSLN atau perwakilan diplomatik Indonesia. WNI dapat datang langsung ke lokasi TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing negara. 

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) biasanya juga dibangun di area pusat berkumpulnya WNI. 

Namun, bagi WNI yang berada jauh dari lokasi di TPSLN, bisa memilih opsi kedua yaitu dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK) lalu menyerahkannya kepada PPLN di tempat kerja mereka. 

Sementara itu, untuk WNI yang tinggal di wilayah terpencil dan berada di lokasi yang sangat jauh dari TPSLN, maka dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Sumber: