Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP! Ini Penjelasannya

Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP! Ini Penjelasannya

Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP!--

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Cari Tau Perbedaanya di Sini

2. Langkah kedua: Pilih menu "Cek DPT Online" atau akses cekdptonline.kpu.go.id.

3. Langkah ketiga: Muncul laman "Pencarian Data Pemilih".

4. Langkah keempat: Masukkan data pemilih, sepert asal kabupaten/kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

5. Langkah kelima: Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

BACA JUGA:Desain Stylish dan Kamera Mumpuni, Oppo A79 5G Dipastikan Bakal Hadir di Indonesia, Cek Spesifikasinya di Sini

6. Langkah keenam: Jika sudah benar anda bisa Klik "Pencarian".

7. Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.

8. Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".

Alasan mengapa kita sebagai warga negara sebaiknya memakasi hak suara kita atau tidak golput!

BACA JUGA:Dapat Early Access UI 5.0 Realme 9 Pro Plus Resmi Turun Harga, Cek Spesifikasi Lengkapnya di Sini!

Golput atau golongan putih merupakan suatu kegiatan yang selalu diidentikkan dengan sikap cuek, apatis, atau tidak mau cawe-cawe dengan kondisi politik. 

Istilah golput ini sendiri biasanya selalu muncul mendekati hari-hari pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. 

Golput atau golongan putih selalu diidentikkan dengan sikap cuek, apatis, atau tidak mau cawe-cawe dengan kondisi politik; akhirnya tidak memilih untuk berangkat ke TPS untuk mencoblos.

Tingginya angka golput menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan dan kredibilitas calon terpilih. 

Sumber: