Tenang Mahasiswa Rantau Tetap Bisa Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Cara Ini! Simak Lengkapnya

Tenang Mahasiswa Rantau Tetap Bisa Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Cara Ini! Simak Lengkapnya

Cara mahasiswa rantau tetap bisa nyoblos di Pilpres 2024--

OKINEWS. CO - Tak perlu khawatir bagi mahasiswa yang berada di luar kota asal, anda dapat tetap bisa menggunakan hak suara pilih dengan cara ini.

Seperti yang diketahui sebentar lagi warga Indonesia akan mengadakan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. 

Tentunya tanpa  ribet pulang kampung hanya untuk nyoblos dalam Pilpres 2024

Dikutip dari website resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum), pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS  (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek TPS dan DPT Pemilu 2024, Simak Panduan Lengkapnya!

KPU juga menegaskan bahwa pemilih yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT berhak memberikan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024. 

Selain itu juga KPU juga menjelaskan bahwa tahun 2024 warga Indonesia bisa melakukan cek TPS dan DPT Pemilu 2024 melalui website resmi hanya dengan bermodalkan hp. 

Jadi tidak ada lagi alasan untuk golput pada pemilihan presiden tahun 2024 dengan penerapan syarat dan panduan yang lebih ramah pemilih.

Langkah pertama untuk pindah TPS, anda dapat datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Tanpa Repot Pulang Kampung, Ini Syarat dan Cara Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Mudah dan Efisien!

Cara untuk mengajukan pindah memilih ke TPS di daerah domisili saat ini

Berikut ini merupakan beberapa cara untuk mengajukan pindah memilih ke TPS di daerah domisili saat ini, antara lain: 

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS. 

2. Lengkapi pengajuan dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.

Sumber: