Wajib Tau! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024

Wajib Tau! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024--

OKINEWS.CO - Pelaksanaan Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Simak tata cara mencoblos di TPS yang akan dijelaskan dalam artikel berikut. 

Pemilih yang memilki hak suara untuk memilih pada Pemilu 2024, wajib untuk mengetahui tata cara mencoblos. 

Dalam pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yatu dengan mencoblos surat suara

Adapun bunyi dari pasal tersebut, “Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden." 

BACA JUGA:5 Motor Listrik Honda Ini Diprediksi Bakal Hadir di Tahun 2024, Ada Incaranmu?

Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu 2024.

Waktu Mencoblos

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Persyaratan yang Wajib Dibawa

BACA JUGA:Penting! 5 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Investasi, Awas Jangan Sampai Salah Langkah

  • Formulir pemberitahuan (Model C-6). 
  • KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Tata Cara Mencoblos

BACA JUGA:Tanpa Aplikasi! Begini 6 Cara Mudah Menghilangkan Iklan di HP Android

  • Datang ke TPS melalui pintu yang telah disediakan oleh panitia. 
  • Mengisi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6. 
  • Tunggu di tempat yang sudah disiapkan oleh panitia hingga nama pemilih dipanggil. 
  • Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. 

BACA JUGA:Banyak Promo! Ini 7 Rekomendasi Kartu Kredit Paling Menguntungkan, Dijamin Cuan!

  • Setelah mencoblos, lipat surat dengan benar suara sesuai petunjuk. 
  • Masukkan surat suara ke dalam kotak yang telah disediakan. 
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib untuk mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai tanda telah selesai mencoblos.
  • Setelah selesai, pemilih keluar dari area pencoblosan.

BACA JUGA:WOW! Dapatkan Saldo DANA Rp700 Ribuan Gratis dari Kartu Prakerja, Begini Caranya

Sumber: