Banyak Peminat, Ternyata Begini Tugas Anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024 Mendatang, Gajinya Lumayan!
Tugas Anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024 Mendatang--
OKINEWS.CO – Beberapa waktu belakangan ini sosial media tengah diramaikan dengan pelantikan anggota KPPS yang berangotakan 7 orang untuk ditugaskan di Pemilu 2024 mendatang.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sekelompok anggota yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
Dalam setiap TPS Pemilu 2024 akan ada 7 anggota KPPS dengan tugas yang berbeda-beda.
Dilantik setiap lima tahun sekali, ternyata anggota KPPS banyak peminatnya, lantas bagaimana tugas anggota KPPS di Pemilu 2024 dan berapa besaran gaji yang akan mereka dapat?
BACA JUGA:Banyak Peminat, Ternyata Begini Tugas Anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024 Mendatang, Gajinya Lumayan!
Pelantikan anggota KPPS ini telah dilakukan secara serentak pada Kamis, 25 Januari 2024 kemarin, berikut tugas anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024 mendatang.
Tugas Anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024 Mendatang
Ketujuh anggota KPPS ini masing-masing memiliki tugasnya sendiri, KPPS berisi enam anggota yang satunya adalah ketua merangkap anggota.
1. Ketua KPPS
• Mengumumkan tanggal, hari, dan jam pelaksanaan pemungutan suara di TPS paling lambat lima hari sebelum Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang
• Memberikan surat suara kepada para pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap
• Menjelaskan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai arahan dan bimbingan teknis PPS
• Jika para pemilih dan saksi sudah hadir, ketua wajib membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat
• Menjelaskan informasi mengenai tata cara mencoblos kepada pemilih
Sumber: