7. Penagihan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan undang-undang
Dalam Pasal 62 ayat 3 lebih lanjut tertulis jika penagihan harus dilakukan sesuai persetujuan konsumen terlebih dulu.
Lebih lanjut ayat 4 menerangkan terkait pelanggaran aturan yang berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, membatasi produk atau layanan, membekukan produk atau layanan, denda, pencabutan izin produk atau layanan, bahkan pencabutan izin usaha.(*)