Terbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, OJK: Batas Maksimal Tagih Cicilan Jam 8 Malam!

Selasa 16-01-2024,12:43 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

7. Penagihan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan undang-undang 

Dalam Pasal 62 ayat 3 lebih lanjut tertulis jika penagihan harus dilakukan sesuai persetujuan konsumen terlebih dulu. 

Lebih lanjut ayat 4 menerangkan terkait pelanggaran aturan yang berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, membatasi produk atau layanan, membekukan produk atau layanan, denda, pencabutan izin produk atau layanan, bahkan pencabutan izin usaha.(*)

Kategori :

Terpopuler